Ketua LSM AMATI, Iskandar Zaelani. (Foto: ist) |
Lombok Utara ,- Sengkarut persoalan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam hal ini antara PDAM Amerta Dayan Gunung Lombok Utara dengan PT. Tiara Cipta Nirwana seakan tiada akhirnya. Faktanya hari ini, PT. TCN sebagai mitra PDAM telah mulai melakukan kegiatan produksi air menggunakan metode SWRO, demikian pula PDAM yang kini tengah gencar mencari pelanggan dengan menawarkan jasa layanannya baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Beroperasinya PT. TCN hari ini diperkuat dengan kunjungan oleh Wakil Bupati kemudian disusul oleh Komisi II DPRD Lombok Utara yang konon dalam rangka monitoring. Barangkali pemerintah dan DPR perlu untuk memperoleh informasi yang lengkap kaitannya dengan kegiatan produksi yang dilakukan PT. TCN. Pasalnya, untuk dapat melakukan aktivitas di wilayah Gili Trawangan yang merupakan wiayah konservasi diberlakukan aturan dan pengawasan yang ketat.
Informasi yang kami himpun dari BKPPN Kupang sebagai Lembaga yang memiliki otoritas pengawasan pada Kawasan tersebut menerangkan bahwasanya aktivitas produksi belum diperbolehkan sampai dengan diperolehnya izin operasional. Hal ini lantaran yang bersangkutan hingga hari ini belum menyelesaikan izin maupun pemasangan pipa pengambilan air laut, sesuai dengan usulan yang diajukan.
Sebagai informasi, metode pengambilan air laut yang digunakan oleh PT. TCN yakni dengan menempatkan pipa ke arah lepas pantai menggunakan Horiziontal Drilling Direction (HDD). Apabila penggunaan pipa dimaksud belum diperbolehkan, lalu dari mana debit air yang digunakan untuk produksi yang dilakukan?
Investigasi dan keterangan yang kami peroleh menerangkan bahwa kegiatan produksi yang dilakukan PT. TCN menggunakan rembesan air pada salah satu fasilitas penampungan air laut yang ada.
Apabila sifatnya rembesan, tentu volume air tersebut tidak sebegitu signifikan sehingga mencukupi untuk dilakukan produksi bahkan dilakukan distribusi kepada beberapa pelanggan yang ada.
Sementara pada dokumen Rekomendasi Kelayakan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Nomor: 660/3686/PPL-DISLHK/2020 menyebutkan bahwa kegiatan PT. TCN melakukan pengambilan air laut menggunakan pipa bawah laut yang dijadikan sebagai bahan baku produksi. Sehingga ada dugaan adanya aktivitas illegal yang dilakukan berupa “Ketidaksesuaian antara Rekomendasi Lingkungan yang Diperoleh dengan Aktivitas yang Dilakukan”.
“Kami juga mempertanyakan keberadaan dan urgensi tim yang dibentuk oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lombok Utara yang terdiri dari 6 OPD di Lingkup Pemda Lombok Utara. Mereka berkeliling untuk mendatangi satu persatu warga dan pelaku usaha untuk menawarkan layanan kerjasama antara PDAM dan PT. TCN. Bahkan sampai ada surat pernyataan kesediaan menjadi pelanggan yang harus ditandatangani oleh masyarakat,”
“Jangan sampai langkah ini justru terkesan intimidatif dan menghilangkan Hak Konsumen yang paling utama yakni Hak untuk Memilih Layanan yang Dikehendaki sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami tidak ingin intervensi ini terlalu jauh dilakukan apalagi hanya persoalan teknis untuk kegiatan yang menurut kami diduga ilegal,” pungkasnya. (Red)