Mataram – Tersangka kasus persetubuhan terhadap usia anak yang terjadi di wilayah Desa Rite Kecamatan Ambarawi, kabupaten Bima yang terjadi pada awal tahun 2021 lalu kini telah diserahkan penanganan nya oleh unit PPA Reskrimum Polda NTB.
“Tersangka beserta berkas kasusnya telah berada di unit PPA Reskrimum Polda NTB untuk menunggu proses lebih lanjut,”ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi media ini Senin 07/02/2022.
Sedangkan tersangka ini sendiri bernama CT pria usia 45 tahun pekerjaan sebagai perangkat Desa, alamat Desa Rite, kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, NTB.
Sedangkan Korban nya Bernama NR, perempuan 17 tahun, merupakan Disabilitas, beralamat sama dengan Tersangka dan TKP.
Kabid Humas Artanto menceritakan bahwa peristiwa ini terjadi saat korban pulang dari sungai setelah pergi buang air besar (BAB), kemudian pas didepan rumah tersangka yang memang jalan tersebut dilalui korban bila ada tujuan kesungai. Saat itu tersangka memanggil korban untuk mampir, namun korban tidak mau dan terus berjalan kearah pulang.
Kemudian tersangka berusaha menarik korban untuk mampir dan akhirnya korban korban ditarik kerumah tersangka dan langsung masuk kedalam rumah dengan mendorong korban hingga terjatuh, dan saat itu tersangka langsung mengunci pintu.
Tersangka langsung membuka pakaian korban dengan cara sedikit memaksa, dan saat itu korban sempat teriak, namun diancam oleh tersangka akan memukul korban bila menolak dengan perkataan “kanggica Ra, Ka Topa Hade ku Ba Bahu yang artinya “Teriak Sudah nanti saya pukul kamu sampai mati”. Karena perkataan itu korban takut dan Tersangka langsung menyetubuhi korban.
Sebagai barang bukti tindakan pelecehan ini diamankan masing-masing satu lembar identitas korban seperti Akta dan Ijazah, kemudian seluruh pakaian luar korban, serta bantal yang digunakan saat kejadian tersebut.
Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 81 Jo 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Dengan UU tersebut tersangka diancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun Penjara,”tutup Artanto.