Warga Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya bernapas lega setelah penandatanganan kerja sama pemanfaatan tanah antara pemerintah provinsi NTB dengan masyarakat dan pengusaha Gili Trawangan.
Warga lega karena persoalan lahan Gili Trawangan Indah (GTI) yang sudah berpuluh-puluh tahun, akhirnya bisa selesai.
Masyarakat dan pengusaha di Gili Trawangan kini dapat secara sah mengelola tanah aset pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan.
Namun, usai penandatanganan MoU belum ada follow up dari pemerintah provinsi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Gili Trawangan, Acok Zani Bassok, berharap pemanfaatan 65 Hektar milik Pemprov NTB bisa menjadi lahan basah untuk roda perekonomian warga Gili Trawangan dan juga sumber pendapatan daerah.
“Kita menunggu follow up dari pemprov terkait tandatangan MoU waktu itu,” ucap Acok Zani Bassok kepada media ini. Selasa 12 Juli 2022
Pria yang akrab dipanggil basok ini tak mau berkomentar banyak dan berharap masyarakat menjaga Kamtibmas seputar Gili Trawangan.
“Ya kita berharap masyarakat tetap menjaga keamanan dan kenyamanan serta kebersihan agar para wisatawan nyaman,” Pungkasnya.