Mataram, – Menghadapi pemilihan gubernur, bupati, dan walikota pada tahun 2024 ini, Bawaslu Kota Mataram melakukan pembentukan Panwaslu Kecamatan se Kota Mataram. Selasa, (23/04/2024).
Proses pembentukan ini berdasarkan keputusan Bawaslu RI No : 4224.1.1/HK.1.1/K1/04/2024 tentang pedomana pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
Menurut keputusan tersebut, pembentukan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) metode yakni existing dan pendaftaran baru.
Menjelaskan kedua metode tersebut, Muhammad Yusril selaku ketua Bawaslu Kota Mataram menerangkan bahwa existing adalah pembentukan yang kepesertaannya adalah anggota Panwaslu Kecamatan yang melaksanakan tugas pengawasan untuk Pemilu tahun 2024.
“Jadi Existing ini modelnya adalah evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan sebelumnya yang telah mengawasi Pemilu tahun 2024. Evaluasinya yakni dilakukan melalui penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio. Tentu mereka juga harus menyerahkan sejumlah syarat administrasi.” Jelas Yusril yang juga sebagai Kordiv SDM, Organisasi, Diklat dan Datin.
Untuk penerimaan berkas peserta existing dimulai sejak tanggal 23 s.d 27 April 2024. Seleksinya sendiri menurut jadwal dari Keputusan Bawaslu RI tersebut yakni tanggal 26 s.d 27 April 2024. Hingga proses penetapan peserta yang memenuhi syarat yaitu pada tanggal 1 s.d 2 Mei 2024.
Sedangkan pendaftar baru, kepesertaannya adalah selain dari anggota Panwaslu Kecamatan yang mengawasi Pemilu tahun 2024. Untuk pendaftar baru dibuka setelah proses existing selesai dilaksanakan.
“Kesemua tahapan pembentukan tersebut sampai dengan pelantikan setidaknya akan selesai pada tanggal 25 Mei 2024. Panwaslu Kecamatan se Kota Mataram akan resmi dilantik.” Ungkap Yusril merincikan jadwal pembentukan Panwaslu Kecamatan.