LOMBOK TENGAH, NTB – Polsek Batukliang Utara Polres Lombok Tengah mengamankan seorang terduga pelaku pengedar uang palsu (upal) inisial R, 20 tahun yang bekerja sebagai tukang Sevice Hand Phone (HP) yang beralamatkan di Desa Peteluan Indah, Lingsar, pada Rabu 13/04/2022 sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Batukliang Utara IPTU Sribagio menyampaikan bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekira Pukul 20.30 Wita, Bhabinkamtibmas Aik Bukak Aipda Arsyad mendapat informasi dari warga Seganteng Uluh yang berjualan dikios depan SDN Seganteng yang menerima uang palsu saat terduga pelaku membeli rokok dengan pecahan uang Rp 20.000, selanjutnya Personel Polsek Batukliang Utara mengamankan terduga pelaku R.
Dari hasil introgasi awal terduga pelaku R mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui Media Sosial facebook (fb) dengan nama Upalamana dengan cara dipesan dan dikirim melalui jasa pengiriman Barang, setelah pesanannya sampai diambil sendiri oleh terduga pelaku di kantor J&T Bujak Desa Mantang.
“Ia (Terduga Pelaku juga red) mengakui telah memakai uang palsu tersebut di beberapa titik lokasi di Kabupaten Lombok Tengah tepatnya di Pancor Dao, Kembang Kerang, Aik Darek, Sengkol sebanyak 3 kali, Gubuk Embung, Perempatan Mantang, Selebung, Otak Dese, Bagu dan dari kejadian tersebut berhasil diamankan sebanyak 2 lembar pecahan Rp 50.000, yang di duga palsu.” jelas Kapolsek.
Terduga pelaku R diamankan Anggota Polsek Batukliang Utara saat sedang bersama temannya di sebuah Berugak Sawah di Dusun Seganteng Bat Desa Aik Bukak, selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan penanganan lebih lanjut, tutup Kapolsek.