LOMBOK TIMUR, – Sebagai Bentuk Sinegritas Bersama insan pers, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) bersama Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terbaru No 6 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sabtu 6 April 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Lesehan Sehati Sawing tersebut, membahas khususnya terkait dengan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang PBB-P2, Bapenda Lotim, M. Tohri Habibi menyampaikan persoalan Perda terbaru yakni No 6 tahun 2023. Ia mengatakan, tarif PBB P2 tahun ini turun sebensar 0,01 % sebelumnya 0,2 %. Sementara tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,08%, sebelumnya 0,1%.
“Untuk Jumlah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), disesuaikan harga di wilayah tersebut,”ujar Tohri.
Tohri pun memberikan contoh letak objek pajak di wilayah selong, jalan seruni. Pada tahun 2023, jumlah PBB-P2 yang harus dibayar wajib pajak sebesar Rp18,246. Sementara tahun 2024, PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp53.712.
Semntara PBB-P2 bagi pengusaha. Salah satu contoh di SB Terara, Tahun 2023 harus membayar PBB-P2 sebesar Rp2.326.438. Sedangkan tahun 2024, sebesar Rp657.904.
“Setelah kita sesuaikan NJOP, ada rasa keadilan dalam pengenaan PBB-P2 sesuai dengan kondisi senyatanya saat ini,”ujar Tohri.
Selain NJOP, tarif BPHTB juga menurun sebesar 4% sebelumnya 5%. Menurut Tohri, teransaksi jual beli di desa atau peralihan hak atas tanah dan bangun seringkali tidak diketahui Bapenda. Hal ini menyebabkan data SPPT PBB-P2 tidak ter updet.
“Ini penyebabnya kenapa kemudian orang meninggal dunia masih minta pajak, secara administrasi tida boleh. Kaera itu, tahun ini kita lakukan pendataan masal terkait data real wajip pajak ini,”kata Tohri.
Untuk pembayaran pajak PBB-P2, Tohri berharap masyarakat melakukan teransaksi online dengan mengakses https://periri.lomboktimur.go.id/, kemudian pengunjung laman diminta memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera di SPPTnya.
Melalui laman ini juga, Pewajib pajak bisa melihat tunggakan dan jumlah yang harus dibayar sesuai luas aset serta bangunan dimiliki.
“NOP ini cukup di simpan di HP, kapan pun mau bayar PBB pewajib pajak hanya memasukkan NOP saat mengakses laman periri”, ujar Tohri.
Teransaksi melalui lama periri Lombok Timur ini, merupakan inovasi untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak PBB-P2. Kendati, tidak sedikit kasus juru pungut mengendapkan pajak masyarakat dan ada juga faktor kelalaian petugas.