Lombok Fokus – Kementerian Agama (Kemenag) telah melangkah lebih jauh dalam era digitalisasi dengan menerbitkan kartu nikah secara digital. Langkah ini tidak hanya mengikuti tren teknologi, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri dalam mengakses layanan administrasi keagamaan.
Dalam upaya memperkuat sistem administrasi, Kemenag telah mengintegrasikan Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) dengan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan. Hal ini memberikan keuntungan besar dalam efisiensi administrasi dan pengelolaan data.
Cara Download Kartu Nikah Digital
Bagi pasangan yang sudah memiliki buku nikah fisik, mendapatkan kartu nikah digital sangatlah mudah:
1. Buka aplikasi QR barcode scanner di ponsel Anda.
2. Scan QR code yang terdapat di buku nikah fisik.
3. Klik link yang muncul untuk diarahkan ke laman Simkah yang berisi data pasangan suami istri.
4. Klik tombol “Download” untuk menyimpan kartu nikah digital di ponsel Anda.
Manfaat Kartu Nikah Digital
Kartu nikah digital tidak hanya mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia, tetapi juga memiliki manfaat lain, seperti:
– Memenuhi persyaratan administrasi tanpa perlu melampirkan buku nikah fisik.
– Mencegah pemalsuan buku nikah dengan dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah Kemenag.
Dengan penerbitan kartu nikah digital, Kemenag telah memberikan kontribusi besar dalam memfasilitasi layanan administrasi keagamaan. Langkah ini tidak hanya mencerminkan adaptasi terhadap kemajuan teknologi, tetapi juga memberikan kemudahan dan keamanan dalam proses administrasi nikah. Dengan demikian, kartu nikah digital menjadi solusi cerdas untuk masa depan administrasi keagamaan di Indonesia.
Bagi kalian yang belum menikah, jangan harap bisa download buku nikah digital ya. (Red)