Lombok Timur.Lombok Fokus – Atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2022 dan 2023, Kepala Desa Aikdewa, Kecamatan Pringgasela dipanggil dan menghadap ke Polres Lombok Timur (Lotim) pada Rabu, 17 April 2024.
Dengan nomor surat B/544/IV/RES.3.3/2024/Reskrim tertanggal 4 April 2024, pemanggilan Kades Aikdewa tersebut guna dimintai keterangan dan juga kelengkapan dokumen atas dugaan penyelewengan DD pada tahun 2022 dan 2023.
Kepala Satuan Reskrim Polres Lotim AKP Made Dharma saat di konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran DD Aikdewa tahun 2022 dan 2023.
“Benar kalau hari ini jadwal pemanggilan dan pemeriksaan untuk Kades Aikdewa terkait dugaan penggunaan DD,” kata Dharma. Rabu, 17 April 2024.
Lanjut Dharma, pihaknya akan mengajukan beberapa pertanyaan ke Kades Aikdewa terkait penggunaan DD selama 2022 dan 2023, “hasil pemeriksaan itu nantinya akan kami jadikan sebagai bahan pertimbangan apakah kasus itu akan berlanjut atau tidak,” lanjutnya.
“Jika ditemukan adanya indikasi merugikan negara, tentu akan kami lanjutkan prosesnya,” ujar kembali.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kades Aikdewa juga diminta untuk membawa sejumlah dokumen. Di antaranya fotokopi SK pengangkatan kades, data anggaran pendapatan dan belanja desa dan perubahan tahun 2022 dan 2023, perdes tentang pungutan desa, buku kas umum dan pembantu desa, laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2022 dan 2023 dan dokumen terkait lainnya.