Mataram, – Aliansi Rakyat Pro Demokrasi turum aksi demonstrasi menuntut evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Nusa Tenggara Barat. Senin, 07 Februari 2022.
Menurut Koordintor Lapangan (Korlap) Aksi, Faujan Aminullah, BPKP NTB belum Mempedomani Peraturan BPKP No. 17 Tahun 2017 tentang pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi serta yang terteraq dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan.
“BPKP Perwakilan NTB terdapat indikasi bahwa BPKP belum melakukan tugas dan fungsi secara baik dan benar sebagaimana yang telah diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan dimana menganut pada asas independent, professional, objektif dan prinsip kehati-hatian.” Orasinya.
Lebih Faujan menyayangkan proses kerja yang dilakukan oleh BPKP tersebut mengabaikan prinsip independensi dan kehati-hatian. Menurutnya, hasil kerja yang tidak didasari dengan UU yang berlaku akan berakibat pada proses kerja yang tidak baik dan berpotensi mengakibatkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam proses penegakan hukum yang tidak didasarkan dengan bukti yang kuat dan benar.
“proses kerja yang tidak berdasar pada prinsip independent dan kehati-hatian dapat berpotensi menciptakan instabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya tegas.
Dari permasalahan tersebut, berikut tuntutan masa Aksi Aliansi Rakyat Pro Demokrasi.
“Mendesak BPKP Perwakilan NTB untuk melakukan kerja secara independent dan cermat, Menuntut Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Daerah Provinsi NTB agar dapat memanggil dan melakukan evaluasi terhadap kinerja BPKP, Menuntut untuk dapat ditegakkannya supremasi hukum sebaik-baiknya.” Tuntutannya tertuang dalam rilis aksi.