Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah Menerima hearing Forum Kepala Dusun Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu 22 Mei 2024.
FKD tersebut menuntut agar kesenian Kecimol dan Ale-Ale dibuatkan aturan berupa Perda maupun Perbub.
“Tuntutan kami datang ke sini agar pemerintah membuatkan regulasi atau aturan yang jelas soal itu, jangan sampai tonton seperti itu masih dibiarkan saja,” ungkap Ketua Forum Kepala Dusun Lalu Welly Viddy Hamid pada wartawan.
Pihaknya sebenarnya tidak mempersalahkan tentang adanya kecimol maupun Ale-Ale itu, namun yang jadi permasalahan yakni joget tak senonoh yang dipertontonkan di khalayak publik.
“Itu kan bukan hanya orang dewasa yang melihatnya, tapi juga anak-anak, kan tidak baik itu,” ujarnya.
Terlebih pihaknya yang sebagai aparat Desa paling bawah sering mendapatkan keluhan dari masyarakat, bukan hanya itu tapi juga kecimol sering kali membuat kegaduhan dan membuat jalanan macet.
“Kita tidak ingin membubarkan, tapi kita ingin ada aturan yang jelas soal adanya kesenian joget-joget tak senonoh itu,” jelasnya.
Ketua Komisi IV Lalu Sunting Mentas yang menerima hearing menjelaskan bahwa, sebenarnya draf terkait demgan aturan Kecimol tersebut sudah ada, namun masih belum sinkron kan dengan bidang hukum maupun dengan Bupati.
“Drafnya sudah ada, tinggal kita sinkronkan saja nanti,” tuturnya.
Dewan Dapil Pujut-Praya Timur itu juga melihat kondisi kecimol saat ini memang sudah berubah bebera tahun lalu.
“Kalau dulu kan hanya ada musiknya saja, tapi seiring berkembangnya waktu kok ada tariannya juga, kita sebenarnya malu melihat itu,”.
“Terlebih kita yang di Lombok dijuluki sebagai pulau seribu masjid, kan itu mencoreng,” lanjutnya.
Disamping itu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuatkan aturan itu, kalaupun Perda terlalu lama kita akan dorong dibuatkan Perbub nanti.