Mataram, – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Lombok barat melaporkan kepala AMM Mataram atas indikasi dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Selasa (15/03/2022) pagi.
Laporan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung visi dan misi pemerintah daerah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta untuk menjalankan perintah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28 F Undang-UUD 1945, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Laporkan indikasi dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan tanah Pemda seluas 17 are yang di jadikan jaminan pinjaman kredit kepada bank pembangunan daerah (BPD )NTB. ”Hari ini saya membawa bukti ke Kejati NTB dengan bukti laporan nomor : 10/GLSMLB/III/2022,” ungkap Asmuni.A.Ma, selaku pelapor
Menurut asmuni.A.Ma, Penguasaan tanah pemerintah kabupaten Lombok Barat oleh perguruan tinggi yang semula bernama AKABA kemudian berubah menjadi AMM dan terakhir menjadi STIE AMM yang di berikan hak pakai sebidang tanah dengan luas 17 are sesuai SK bupati Nomor .kep.245/593/287 pertanggal 27 Maret 1986,di cabut dengan surat keputusan bupati Lombok barat dengan mengeluarkan surat keputusan Nomor : kep.697/72/BPKAD/2020 Tentang pencabutan tanah yang di kuasai oleh pemerintah daerah tingkat II Lombok Barat kepada yayasan Lembaga pendidikan Tri Dharma Kosgoro tingkat I Nusa tenggara barat pertanggal 26 September 2020.
“Sudah jelas inti SK tersebut adalah mencabut status pinjam pakai atas tanah pemerintah kabupaten Lombok barat yang di gunakan oleh perkumpulan Pembina lembaga pendidikan Tri Dharma Kosgoro (P2LPTD) Sebagai kampus STIE AMM Mataram, karena bisa kita lihat pihak yayasan lembaga Tri Darma Kosgoro tingkat I NTB mempunyai dasar yang kuat salah satunya menjadikan lokasi tanah gerik seluas 17 are di jadikan jaminan pinjaman kredit kepada bank pembangunan daerah (BPD) NTB oleh pihak STIE AMM” ungkapnya.
Jelasnya, hal tersebut bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Negara pada pasal 4 ayat (1), yang menyatakan bahwa barang milik daerah sebagaimana d maksud pasal 3 di larang di gadaikan/dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah.
Menurut Alhadi muiz seharusnya pihak AMM harus melaporkan perubahan atas nama yayasan lembaga pendidikan TDK TK 1 NTB sesuai dengan SK Mentri hukum dan ham Nomor AHU-00845.60.10.2014 Tanggal 15 Desember 2014 “kami duga hal tersebut tidak pernah pernah di laksanakan oleh pihak AMM, selain itu sudah terjadi perubahan bentuk bangunan yang di lengkapi dengan kegiatan bisnis berupa pembuatan toko-toko di sekitaran areal kampus yang termasuk dalam lahan milik pemerintah kabupaten Lombok Barat”. Ujarnya.
Lanjut ia menuturkan bahwa “di satu sisi yg patut kita duga pula atas sebuah tanggung jawab AMM yang tertuang d dalam SK bupati yang mana di dalam Persetujuan bupati kepala daerah tingkat II Lombok Barat dalam pertemuan dengan pengurus yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tingkat 1 Nusa Tenggara Barat pada bulan April 1983 yang tertuang dalam surat keputusan bupati kepala daerah tingkat II Lombok Barat memutuskan atas semua biaya penyelesaian status hak /sertifikat hak atas tanah untuk pemerintah kabupaten Daerah tingkat II Lombok Barat pada kantor Agraria kabupaten Lombok barat menjadi beban yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tingkat I NTB. Namun dari sejak keluarnya SK bupati sampai dengan hari ini pihak yayasan tri Dharma Kosgoro tak pernah melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertuang di dalam SK bupati Nomor : Kep .254/593/287 untuk membuat sertifikat atas nama Pemda.” Tuturnya.
Di samping itu, Yusri , Fathurrahman dan Zarlan selaku Gabungan LSM Lombok Barat mengatakan masalah tersebut merupakan sesuatu yang aneh, karenanya, ke depan ia akan melaksanakan aksi di depan Bank NTB guna mempertanyakan apa yang menjadi dasar pihak bank ntb mengeluarkan pinjaman kredit ke STIE AMM “sebuah kebijakan yang paradoks jika hanya sekedar SK bupati di jadikan pinjaman ke bank tanah Pemda yg seluas 17 are ini” Ujar ketiganya.
Selain itu, gabungan LSM yang lain, yakni Hambali menyatakan kami akan mengkawal kasus ini sampai selesai, “Apa yang menjadi hak milik Pemda Lombok barat dalam hal ini tanah gerik seluas 17 are harus di kembalikan ke Pemda Lombok barat, Kami juga berharap agar kasus yang kami adukan ini di tangani secara serius oleh pihak kejaksaan tinggi Mataram. Tutupnya.