Mataram NTB – Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat didampingi Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE serta Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraini SH memimpin kegiatan Konferensi Pers atas pengungkapan kasus Narkotika yang terjadi di wilayah kota Mataram, Rabu (26/01/2022)
Pada kesempatan itu Wakapolresta Mataram menyampaikan bahwa ada tiga kasus tindak Pidana Narkotika yang berhasil diungkap oleh Satreskoba dalam waktu dua hari ini, sehingga dengan tiga kasus ini maka Polresta Mataram melalui Satreskoba nya telah berhasil mengungkap 9 kasus Narkotika dalam waktu satu minggu ini.
“Ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat kota Mataram yang telah memberikan informasi kepada kami. Ini merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam mencegah penyebaran narkoba di wilayah kota Mataram,”jelasnya.
Kasus pertama dari tiga kasus yang dilakukan pengungkapan dalam 2 hari ini adalah pertama di wilayah Cakranegara kota Mataram dengan tersangka pelaku sdr ES pria pria 24 tahun beralamat Lingkungan karang Bagu, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, dengan Barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 35 gram bruto.
“Terduga ES ini keseharianya adalah pedagang ayam keliling, namun karena tergiur keuntungan besar terduga Nyambi menjual sabu,”jelas Syarif.
Sedangkan Kasus kedua juga menimpa seorang tukang parkir yang kerap mangkal di sekitar Bertais, kecamatan Sandubaya kota Mataram yang ditangkap Nyambi menjual sabu karena ingin dapat penghasilan tambahan. Teduga yang merupakan pria usia 44 tahun inisial S, beralamat di Gontoran Barat lingkungan bertais, kecamatan Sandubaya, kota Mataram di tangkap di daerah Gontoran Barat Kelurahan Bertais, kota Mataram.
“Dari hasil penggeledahan sdr S ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 10,5 gram bruto,”papar Syarif.
Sementara kasus ketiga yang berhasil diungkap tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram pada Selasa (25/01) yaitu mengamankan tiga terduga yang diduga menguasai barang berupa narkotika jenis tanaman Tembakau Gorila sintetis.
“Pada kasus ini tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan 3 terduga yaitu TP pria 21 tahun suku Sasak alamat Pringgabaya Lombok timur, AF pria 27 tahun asal Jawa barat, serta JH pria 25 tahun, suku Sasak beralamat Masbagek Lombok Timur,”jelas Wakapolresta
Dari ketiga terduga pada kasus ketiga ini berhasil diamankan barang bukti berupa Tembakau Gorila sintetis seberat 11,18 gram.
Dari ketiga kasus yang berhasil diungkap ini maka tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram mengaman 5 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 45,5 gram bruto dan narkotika jenis tanaman berupa tembako gorila seberat 11,18 gram.
“Dengan demikian bahwa ada 9 kasus dengan 16 tersangka serta total barang bukti berupa sabu sekitar 2 Ons bruto dan 11,18 gram narkotika jenis tanaman yang berhasil diungkap dalam waktu Seminggu oleh Satreskoba Polresta Mataram,”jelas Syarif.
Kepada seluruh tersangka beserta barang bukti tindak pidananya telah diamankan di Mapolreta Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Pada akhir konferensi pers, Wakapolresta menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk menolak alasan apapun dan dari siapapun yang memperbolehkan terkait peredaran narkoba.
“Polresta Mataram tidak akan berkompromi dengan siapapun yang mencoba membackup para tersangka kasus narkoba ini, kami pastika semua tersangka akan ditindak tegas sesuai UU yang berlaku,”tegas Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat.