Mataram – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Provinsi Nusa Tenggara barat ( PW IPNU NTB ) mendukung surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia tentang surat edaran pengaturan speaker di tempat ibadah. Bahkan IPNU NTB akan ikut menyukseskan dan sosialisasikan demi terciptanya suasana kondusif dan tentram di tengah-tengah masyarakat.
“ Kami IPNU NTB akan sukseskan dan sosialisasikan SE Menteri Agama tersebut di tengah-tengah masyarakat. SE Menteri Agama ini sangat bagus demi terlaksananya suasana yang nyaman dan aman,” kata Ketua PW IPNU NTB Pauzan Basri kepada media ini di Mataram,” Minggu (27/02/2022).
Menurutnya, niatan dari Menteri Agama sangat baik dan sangat menghargai sesama umat beragama di republik ini. Speaker di tempat-tempat ibadah seperti Musholla dan Masjid sejatinya tidak dilarang dalam SE Menteri Agama tersebut.
“Saya baca dengan utuh pernyataan dan SE Menag itu tidak ada yang salah, tidak ada juga yang melarang menggunakan speaker di tempat ibadah. Hanya saja perlu diatur agar suaranya menjadi bagus dan merdu sesuai dengan standar. Serta penempatan penggunaannya juga tertib dan tidak asal menggunakan speaker sembarangan,” ungkap Pauzan Basri.
Imformasi yang beredar soal dilarangnya azan oleh SE Menag itu nyatanya tidak benar tambah Pauzan, karena harus diketahui juga bahwa, Menteri Agama ini adalah salah satu keturunan ulama besar di republik ini yaitu KH Cholil Bisri.
“Niatan Menteri Agama mengeluarkan SE itu sangat bijak dan mengormati perbedaan dan cinta toleransi. Tidak mungkin beliau mengeluarkan aturan yang mendeskriditkan salah satu agama apalagi agama Islam. Masyarakat perlu diberikan pemahaman soal SE speaker di tempat ibadah tersebut. Dan kami siap akan sosialisasikan dan mendukung penuh keberadaan SE Menag tersebut,” pungkasnya.
Soal dinamika yang hari ini sedang beredar lanjutnya, masyarakat harus memaknai dengan utuh video yang beredar. Bahwa tidak ada kata membandingkan suara azan dengan suara gonggongan. Disitu akan kata yang dipisahkan, bukan langsung menganalogikan dengan gonggongan anjing.
“Coba dianalisa kata perkata dari statemen Menag itu. Tidak ada yang salah, biasa aja. Surat edarannya justru menjadikan masyarakat hari ini sadar betapa pentingnya mengatur suara agar indah dan bagus di dengar oleh masyarakat luar yang mendengar suara baik itu suara azan dan suara pengumuman yang lain yang keluar dari speaker tempat ibadah,” tutup Pauzan.