Mataram – Polsek Ampenan Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Imbangan Cipta Kondisi antisipasi Gangguan Kamtibmas
menjelang malam pergantian Tahun Baru 2023 di wilayah hukumnya.
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Ampenan AKP Faisal Afrihadi SH mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh 15 Personil Polsek Amoenan yang sebelum pelaksanaan melakukan apel persiapan dan arahan terkait cara bertindak, ucapnya yang memimpin langsung kegiatan. Rabu, (28/12)
Tujuannya adalah melakukan penertiban terhadap toko ataupun warung yang menjual minuman beralkohol tanpa ijin resmi, ujar AKP Faisal
Ia pun menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut yang pertama Warung Rombong berlokasi di Lingkungan Karang Ujung diketahui pemilik berinisial IPS, sebanyak 7 Botol Bir Bintang, 6 Botol Guinnes, 6 Botol Bir Kristal dan 10 Botol Brem.
Berikut yang kedua Kios W berlokasi di Jalan Industri, Taman Sari pemilik INK, sebanyak 5 Botol Bir Bintang, ungkapnya
Selain itu hal ini dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) sehingga tidak adanya potensi gangguan menjelang perayaan Tahun Baru 2023, terang AKP Faisal
Lebih lanjut Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat berdasarkan surat edaran Walikota Mataram Nomor : 180/Bks. Pol /XII/ 2022 tentang Kesiapsiagaan Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023.
” Tidak melakukan ataupun mengadakan perayaan Tahun Baru secara berlebihan, antisipasi kerumunan dan penggunaan petasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, pungkasnya