Catatan Redaksi
Perseteruan M Fihirudin melawan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat memasuki babak baru. Setelah 2×24 jam sejak dilayangkannya somasi oleh DPRD NTB, empat pimpinan legislatif sepakat mengambil langkah hukum karena somasi tersebut tidak di indahkan oleh Fihir.
Melalui empat pimpinannya DPRD NTB pada hari Selasa (18/10) sepakat melaporkan Fihir ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat dengan dugaan pencemaran nama baik dan disangka melanggar UU ITE.
Laporan tersebut sebagai bentuk penegasan sikap lembaga legislatif Udayana atas pertanyaan dan permintaan penjelasan Fihir kepada Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda soal kabar angin adanya tiga orang anggota DPRD NTB yang diduga tertangkap petugas saat pesta narkoba di Jakarta saat melaksanakan kunjungan kerja. Seperti yang di tulis Fihir pada Whatsapp Grup Pojok NTB beberapa waktu lalu.
Perang media juga menghiasi perseteruan antara Fihir dan Wakil Rakyat tetsebut. Fihir keukuh meminta dilaksanakannya tes urine, rambut dan darah kepada seluruh anggota DPRD NTB yang berjumlah 65 orang sebagai pembuktian tidak adanya anggota dewan yang mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Kalau berani coba di tes urine, darah sama rambut semua anggota dewan, biar kita percaya bahwa tidak ada anggota dewan yang mengkonsumsi narkoba,” ujarnya kepada awak media di Mataram.
Keinginan Fihir ternyata bertolak belakang dengan pernyataan dan sikap lembaga legislatif tersebut. Dalam jumpa pers yang digelar beberapa waktu lalu ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menegaskan tidak adanya anggota dewan NTB yang tertangkap petugas BNN ataupun kepolisian saat pesta barang haram tersebut di Jakarta.
Bahkan Isvie menantang Fihir untuk membuktikan bila mempunyai bukti lengkap nama ketiga anggota dewan tersebut, waktu dan lokasi kejadian.
“Kalau memang memegang bukti silahkan disebut siapa nama anggota dewan tersebut, dimana kejadiannya dan kapan biar semua terang benderang,” ucap Baiq Isvie tak kalah sengit.
Merasa tidak ditanggapi Fihir soal permintaan buka bukaan identitas lokasi dan waktu kejadian ketiga anggota dewan yang diduga ditangkap tersebut, DPRD NTB kemudian mengambil langkah melayangkan somasi ke Fihir dengan batas waktu 2×24 jam.
Hingga batas waktu yang ditentukan sebagaimana yang tertera dalam somasi tersebut tidak digubris, Legislatif Udayana menempuh langkah hukum dengan melaporkan Fihir ke Polda NTB.
Perseteruan Fihir dengan lembaga legislative tersebut kini memasuki babak baru. Namun masyarakat masih merasa kebingungan siapakah sesungguhnya benar dan bohong dalam perseteruan ini.
Kedua belah pihak tetap bertahan pada pernyataan masing masing. Kita berharap semoga dengan pelaporan ke APH ini akan membuka dengan terang benderang kebenaran dari kabar angin yang ditanyakan oleh Fihir.
Satu sisi yang patut mendapat catatan dalam perseteruan ini adalah narkoba harus diperangi bersama. Masuk dalam kejahatan luar biasa semua pihak harus bekerjasama memberantas narkoba.*