Mataram NTB – Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK bersama Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Dedi Supriadi SIK., MIK, mendampingi Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto memimpin konferensi pers pengungkapan Kasus Narkoba yang dilakukan Polresta Mataram, (24/01/2023).
Penjelasan ungkap kasus narkoba yang disampaikan Kapolda tersebut berlangsung di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram yang dihadiri pula oleh Plh. Kabid Humas Polda NTB Kompol Potu Suarbawa, Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK serta Kasi Humas Polresta Mataram. Kemudian dihadiri pula oleh para tersangka yang diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Mataram tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolda NTB menyatakan Kasus Narkoba merupakan kasus Luar biasa sehingga dalam penanganannya baik pencegahan maupun penindakan haruslah dilakukan dengan serius dan sungguh-sungguh.
“Kami sangat mengatensi Polda serta Polres jajaran dalam hal penanganan tindak pidana Narkotika, Apa yang dilakukan oleh Polresta Mataram melalui Sat Resnarkobanya tentu menjadi bukti bahwa kita telah berupaya dalam menyetop serta memberantas peredaran Narkotika,”jelas Kapolda NTB.
Jenderal Bintang dua tersebut juga menyampaikan bahwa menjadi tugas kita semua dan masyarakat agar bagaimana perederan gelap Narkotika dapat di minimalisir peredarannya terkhusus di Kota Mataram sebagai wilayah hukum Polresta Mataram.
Melakukan hal ini tentu peran banyak pihak termasuk masyarakat. Melalui informasi yang disampaikan maka polisi dapat segera menindaklanjuti. Oleh karena itu sangat diperlukan kerjasama dalam pemberantasan narkoba.
Dari perkara yang berhasil diungkap oleh Polresta Mataram 4 terduga pelaku berhasil diamankan dan satu diantaranya Residivis 4 kali kasus yang sama
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut adalah Ganja 5 Kg brutto, Sabu 13,74 Gram brutto, timbangan elektrik, alat komunikasi, alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai.
4 terduga yang diamankan adalah SB (Residivis 4 x), SH, SBM dan SR yang ditangkap di tiga lokasi, satu diantaranya berada di wilayah kecamatan Ampenan dan dua lokasi lainnya berada di Kecamatan Selaparang.
“Kami berharap Penyidik melakukan tugasnya dengan transparan, dan harus benar-benar mengambil tindakan yang berkeadilan sesuai bukti-bukti kejahatannya,”tutup Jendral Bintang dua ini.
Sementara itu Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK usai konferensi pers kepada media ini mengatakan bahwa sesuai perintah pak Kapolda NTB, bahwa perkara Narkoba harus benar-benar kita perhatikan penanganannya, baik itu tindakan pencegahan maupun penindakan.
Lanjutnya, kasus yang berhasil diungkap harus benar-benar ditangani secara serius sesuai perintah Kapolda.
“Kami selaku Kapolresta Mataram tentu akan melakukan upaya-upaya maksimal dalam penanganan perkara narkoba,”tutupnya.