Lombok Tengah, Lombokfokus.com– Memasuki bulan Ramadan marak terjadinya eksploitasi terhadap anak-anak yang melakukan aktivitas meminta-minta disejumlah lokasi termasuk disimpang empat atau di Traffic light yang dianggap menganggu ketertiban umum .
“Tidak boleh melakukan aktivitas di lampu merah baik itu berjualan apalagi minta-minta, apalagi itu mengatasnamakan yayasan kita akan tindak tegas karena itu dilarang berusaha di lampu merah,” ujar Kasat Pol PP Lombok Tengah (Loteng) Zaenal Mustakim, Rabu (20/3/2024).
Pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan cara memburu atau mengejar para pelaku tersebut karena memang melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
“Apalagi sekarang momennya pada bulan puasa karena ramai, nanti kita akan tingkatkan patroli kalau ada yang kita temukan nanti akan kita tertibkan,” imbuhnya.