Lombok Barat – Kisah pilu dialami inak sur dan Fatimah, mereka yang biasa berjualan dengan nyaman kini harus berhadapan dengan perusahaan pengembang perumahan yakni PT. Bumi Mandalika Sejahtera.
Berpuluh-puluh tahun mereka beejualan di pinggir pantai yang kini telah diklaim menjadi milik perusahaan tersebut.
Tak hanya diminta pindah, inak sur juga dikirimkan somasi dan dimintai ganti rugi sebesar Rp. 1 Milyard
Tepat pada 31 Mei 2024, pengukuran batas pantai yang klaim menjadi milik perusahaan dilakukan oleh BPN Lombok Barat.
Sempat ada aksi bersitegang antara warga yang pro dan kontra.
Menurut Kuasa Hukum Inak Sur, PT. Bumi Mandalika Sejahtera sudah melanggar undang-undang dan perbup yang mengatur tentang batas panti.
“Ini sudah melanggar undang-undang dan perbup, menurut perbup batas pantai dari yakni 30 meter dari air pasang tertinggi namun ini hanya 16 meter,” ungkap Dr. Irpan Suryadiata, SHi,. MH
Tak hanya itu, Irpan juga menyayangkan somasi yang layangkan perusahaan tersebut.
“Perusahaan telah melayangkan somasi dengan minta ganti rugi sebesar Rp. 1 M, ini untuk intimidasi klien kami,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa perlawanan hukum yang dilakukan bukan semata-mata membela inak sur.
“Kami hadir bukan untuk membela inak sur, tapi membela kepentingan publik yang dimana perusahaan ini telah mengambil tanah negara,” tegasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan berusaha membela diri.
Menurutnya perusahaan telah melakukan mediasi namun inak sur dan kawan-kawan tak mau pindah.
Tak hanya itu perusahaan dan juga warga telah sepakat tidak terganggu dengan keberadaan perumahan yang dibangun.
Terkait somasi, direktur PT. Bumi Mandalika Sejahtera Bukhori Rahman mengatakan somasi dilayangkan setelah ada upaya mediasi.
“Jadi inikan sudah diproses di Polres, jadi sebelum somasi ada mediasi berkali-kali tapi terus diingkari, ” ungkapnya. (Red)