Nusavoice– Negara Tajikistan baru baru ini mengadopsi rancangan amandemen undang-undang tentang “Tradisi dan Perayaan” salah satunya adalah larangan menggunakan Jilbab.
Padahal, Tajikistan merupakan negara dengan jumlah muslim terbanyak yaitu mencapai 96,4 persen dari total populasi.
Selain Jilbab, Tajikistan secara resmi akan melarang penggunaan, impor, penjualan dan iklan “Pakaian yang asing bagi budaya Tajik. Istilah ini banyak digunakan oleh para pejabat untuk menggambarkan pakaian Islami.
Anggota parlemen Tajik, Mavloudakhon Mirzoyeva, mengatakan: “Versi amandemen rancangan undang-undang tersebut mencakup larangan pakaian yang dianggap asing bagi budaya Tajik,” kata Mirzoyeva dikutip dari middleeyesmonitor, Selasa (11/6)
Amandemen undang undang negara yang beribukota Dushanbe tersebut akan memaksa ribuan perempuan di Tajikistan untuk memilih antara mengejar karir atau mengenakan jilbab, di tengah meningkatnya tindakan keras oleh otoritas
Pemerintah Tajikistan juga akan mengenakan denda yang besar bagi mereka yang mengenakan pakaian tersebut. Individu dapat didenda hingga $740, sedangkan badan hukum dapat didenda $5.400.
Sedangkan jika pelakunya adalah pejabat pemerintah dan otoritas agama menghadapi hukuman yang lebih tinggi lagi.
Rancangan undang-undang ini diharapkan disetujui oleh majelis tinggi parlemen dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Emomali Rahmon.