Mataram, Lombok Fokus – Oknum Ketua Panwascam Kecamatan Selaparang Kota Mataram berinisial R, Resmi dilaporkan ke Bawaslu Kota Mataram.
Viralnya rekaman audio rapat antara oknum Ketua Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas TPS (PTPS) di Kecamatan Selaparang bersama oknum caleg berinisial SFB di sosial media.
Rekaman tersebut menjadi salah satu bukti yang diajukan oleh pelapor dalam laporan bernomor : 007/LP/PL/KotaMataram/18.01/III/2024
Dalam laporan tersebut terungkap bahwa terjadi rapat antara Ketua Panwascam dengan Anggota PKD dan PTPS disebutkan Ketua Panwascam Selaparang meminta kepada PKD dan PTPS untuk 1 orang PTPS harus mencari minimal 10-15 suara di tiap TPS.
Bahkan menurut rekaman tersebut, syarat untuk menjadi PKD dan PTPS yg direkrut ini harus bersedia ikut membantu Ketua Panwascam memenangkan oknum Caleg SFB untuk mencari suara di Tiap TPS dengan mendistrisbusikan dana yang diberikan oleh oknum caleg SFB.
Menanggapi hal demikian Suhardi, S. H. selaku kuasa hukum Pelapor mengungkapkan bahwa : “Pada prinsipnya Kita sama sama menginginkan Pemilu yang bersih jujur dan adil sebagaimana asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang diatur di dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.” Ungkap Suhardi.
“Kalau sudah penyelenggara terlibat sebagai tim sukses untuk pemenangan salah satu calon maka jelas telah melanggar asas – asas Jurdil tersebut.” Lanjutnya.
Diungkapkannya, Penyelenggara yang berperan aktif dalam membantu salah satu peserta pemilu merupakan tindakan melawan hukum.
“Keterlibatan penyelanggara dalam membantu pemenangan salah satu peserta pemilu adalah bentuk kecurangan yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu.” Tegasnya.
“Kecurangan tersebut dapat dikategorikan kecurangan yang bersifat Trstruktur, Sistematis dan Masif yang dilakukan oleh oknum penyelenggara.” Terangnya.
Ditegaskannya, bahwa penyalahgunaan wewenang untuk mengarahkan OKD dan PTPS telah melanggar kode etik sebagai pengawas pemilu.
“Selain itu tentunya oknum tersebut melanggar kode etik netralitas penyelenggara karena telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Panwascam mengarahkan atau memerintahkan PKD dan PTPS untuk memenangkan salah satu calon tertentu.” Tegasnya.
“Kita meminta kepada Bawaslu kota Mataram untuk segera menindak lanjuti laporan kami. Pastinya laporan kami ini telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, sehingga tidak ada alasan Bawaslu Kota Mataram untuk tidak menindaklanjuti Laporan kami, tidak seperti laporan laporan masyarakat sebelumnya yang dinyatakan daluarsa karena telah lewat waktu menyampaikan aduannya.” Lanjutnya.
Jika laporan tidak diproses oleh Bawaslu, Langkah hukum akan diambil hingga ke DKPP.
“Jika laporan kami ini tidak ditindaklanjuti dengan baik tentu kami akan menindaklanjuti dengan mengadukan persoalan ini ke DKPP.” Pungkasnya.