Lombok Timur.Lombok Fokus – Penjabat Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Muhammad Juaini Taofik menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2023 yang bertempat di Ballroom Kantor Bupati Lotim pada Rabu, 06 Maret 2024.
Dalam sambutannya selain memberi selamat kepada PPPK penerima SK, Pj. Bupati juga berpesan agar semua PPPK bisa meningkatkan kinerjanya setelah menjadi pegawai.
Menurutnya ada dua tingkatan motivasi dalam bekerja yaitu bekerja secara pamrih dan bekerja karena ibadah, Ia pun mengingatkan agar PPPK bekerja karena ibadah bukan karena uang.
“Sebab kalo niatnya ibadah maka secapek apapun kita, pasti kita akan diberikan kekuatan, dan harus bangga bisa melayani” Jelasnya.
Lanjut Juaini, ada tiga tugas utama dari PPPK, Pertama sebagai pelaksana kebijakan publik, sebagai pelayan publik yang harus melayani sesuai bidang diantaranya dengan mengenali publik masing-masing, dan tugas lainnya adalah sebagai perekat atau pemersatu NKRI.
“Selain hak-hak mendapatkan gaji, jaminan dan penghargaan dari keluarga hingga masyarakat, tentu ada kewajiban lainnya, yaitu sebagai penjaga dan pemersatu NKRI,” lanjutnya.
Tidak lupa, Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, terutama pada pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang, “ASN atau PNS harus bijak dan pandai bersikap,” katanya mengingatkan.
“Seperti tidak boleh ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut ASN, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lainnya, berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara, dan membuat keputusan atau tindakan yang dapat merugikan pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, jika nantinya hal itu ditemukan maka ASN maupun PPPK akan dikenai sanksi dari sanksi disiplin ringan hingga berat,” lanjutnya.
“Jadilah ASN yang netral dan melayani masyarakat dengan baik, serta tidak terlibat aktif dalam kampanye sehingga terhindar dari larangan-larangan yang tadi saya sebutkan,” tutupnya.
Kepala BKPSDM H. Mugni menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan mengawal pengadaan CASN formasi tahun 2023 dapat terlaksana dengan baik. Dilaporkannya dari tiga jenis formasi PPPK Jabatan Fungsional formasi 2023 PPPK Jabatan Fungsional Guru belum 100% terealisasi pelaksanaan kegiatan Usul NI PPPK-nya, sehingga belum dapat didistribusikan SK pengangkatannya.
Sehingga pada kesempatan itu hanya 328 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) formasi tahun 2023, yang terdiri dari 236 tenaga kesehatan, dan 92 tenaga teknis yang menerima SK pengangkatan,
Sedangkan ntuk PPPK Formasi Tahun 2023 ini rencana masa Perjanjian Kerja rata-rata lima tahun terhitung dari tahun 2024 sampai dengan 2029.