Mataram, – Ketua PC PMII Mataram, Rafial Nazir mendukung langkah menteri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurutnya, aturan menteri agama itu bagian dari sikap untuk menghargai umat beragama lainnya.
Terkait soal Toa, Rafial menyebut tidak ada yang salah dengan pernyataan Yaqut mengenai perlunya aturan penggunaan spiker masjid. Jelasnya, Yaqut menyebut “anjing menggonggong” sebagai contoh suara yang bisa mengganggu ketenangan anggota masyarakat, bukan semata-mata membandingkan dengan suara azan.
“Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara gonggongan anjing. Yang menegaskan kabar Bapak Menteri Agama soal membandingkan adzan dengan suara anjing itu sangat tidak tepat,” kata Rafial, 25 Februari 2022.
Lebih lanjut Rafial mengatakan, yang di sampaikan oleh menteri agama itu adalah bagian dari sikap untuk menghargai umat beragama lainnya.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara Anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara di rumah ibadah yang kerap kali bisa menganggu ummat beragama” katanya menjelaskan.