Mataram–Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat memberikan penghargaan kepada Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK atas partisipasi dan peran aktif dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021.
Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Mataram Barat, Devi Sonya Adrince Bertempat di Lapangan Apel Polresta Mataram, Senin Pagi (27/12/2021).
Melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Mataram Barat, Devi Sonya Adrince saat memberikan pengarhargaan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepolisian Resor Kota Mataram sebagai institusi di Mataram yang paling awal dalam berupaya melaksanakan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak penghasilan Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara / Anggota TNI/Anggota Kepolisian Republik Indonesia melalui effilling untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021. ” Kami memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada kepada Kepolisian Resor Kota Mataram sebagai Institusi yang menuju upaya reformasi yang luar biasa.” Ungkap Devi.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, SPT Tahunan merupakan instrument atau alat bagi wajib pajak untuk memberitahukan kepada Negara seluruh penghasilan, harta maupun utang, baik itu penghasilan rutin maupun tidak rutin, penghasilan dari Institusi sebagai Aparatur Negara ataupun penghasilan diluar tugas kita sebagai Aparatur Negara yang dibayar dan dilaporkan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ” Dengan penghargaan yang kami terima semoga dapat dijadikan sebagai teladan atau memotivasi masyarakat untuk terus patuh membayar pajak. Dan saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak atas capaian ini, dan mari bersama untuk mempertahankan capaian ini dan semoga tahun depan dapat kita terus menjadi lebih baik”, ujar Kapolresta Heri Wahyudi, SIK, MM.