Lombok Tengah, Lombokfokus.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah (Loteng) meminta semua pengusaha warung makan agar menghormati dan mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati setempat demi menjaga kondusifitas selama Ramadhan.
Dalam SE tersebut ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh pengusaha warung makan, salah satunya terkait jam operasional diperbolehkan buka dari Jam 3 Sore sampai 10 malam.
“Jangan sampai ada yang buka sebelum jam 3 sore karena itu merusak suasan puasa. Kalau ada yang kedapatan kita langung turun melakukan penertiban” ucap Kasat Pol-PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim, jumat 15 Maret 2024.
SE yang dikeluarkan oleh Bupati Lombok Tengah lanjutnya sebagai upaya menciptakan situasi yang khidmat selama Ramadan.
Ditegaskan, pihaknya meminta kepada seluruh pengusaha warung makan untuk mentaati surat edaran tersebut, apabila terdapat warung atau rumah makan yang ditemukan buka pihaknya tidak segan untuk melakukan penertiban.
“Kita mohon untuk pemilik warung makan, rumah makan atau lestoran selama puasa mematuhi jam operasional. Jika tidak maka kita akan tindak lanjuti, dihari pertama puasa kita sudah mulai turun” ungkapnya.
Sebagai bentuk ketegasan terhadap SE tersebut jika ada masyarakat yang ngeyel melanggar jam operasional pihaknya tidak segan untuk melakukan penertiban bila perlu makanan juga bakal diangkut.
“Kalau ada laporan warga yang buka maka kita langsung melakukan operasi, semua tempat tidak ada pengecualian,” tutupnya.