LOMBOK TENGAH, NTB – Kapolsek Batukliang Pimpin langsung proses Pengamanan dan olah TKP kebakaran rumah toko (Ruko) Dusun Lendang Gocek, Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, pada Sabtu 28/05/2022 sekitar pukul 10.20 Wita.
Adapun pemilik Ruko atas nama Ahmad Yani, 38 tahun, laki laki, alamat Dusun Lendang Gocek, Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, Sah, SIK, MH, melalui Kapolsek Batukliang IPTU Geger Maspanji Surenggana menyampaikan bahwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, seorang balita mengalami luka bakar pada bagian kaki, atas nama Farel, 2,5 tahun, laki laki, yang merupakan anak dari Ahmad Yani (pemilik Ruko, red)
Polisi telah meminta keterangan beberapa saksi yang diantaranya Aq Adi, laki laki, 55 tahun dan Tedy, laki laki, 18 tahun, sama sama beralamat di Dusun Lendang Gocek, Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolsek Batukliang menyampaikan kronologis kejadiannya, sekitar pukul 11.30 Wita Aq Adi (Orang tua pemilik ruko, red) sedang menambal ban didepan ruko yang juga berjualan bensin milik Ahmad Yani, saat pembakaran ban yang sudah ditambal tersebut Aq Adi kemudian mengisi pertalite dari gerigen ke botol ukuran satu liter.
“Tiba-tiba api menyambar pertalite yang sedang diisi tersebut dengan sangat cepat sehingga mengakibatkan semua isi ruko ikut terbakar. Aq Adi berusaha meyelamatkan cucunya Farel yang sedang bermain disekitar TKP”.
Atas peristiwa tersebut bangunan ruko juga mengalami kerusakan pada bagian tembok, pintu roling dan sejumlah peralatan yang berada di sekitar Ruko.
Selanjutnya setelah mendapatkan laporan kejadian Piket SPK II Polsek Batukliang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek menuju TKP guna melakukan pengamanan dan olah TKP serta membantu memadamkan api.
Adapun material yang terbakar berupa Pertalite 72 liter, Ban sepeda motor, Kompresor angin, Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000, Kasur dan lemari sehingga Total kerugian Matrial diperkirakan sejumlah Rp. 8.600.800