Tata Cara Pendaftaran Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) atau Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Melalui SIPDAR-PQ
Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) memiliki peran penting dalam membentuk keberhasilan pembelajaran dan pemahaman Al-Qur’an di masyarakat. Untuk memudahkan pengelolaan dan penerbitan tanda daftar LPQ, Kementerian Agama RI telah mengembangkan Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ). Berikut adalah tahapan pendaftaran LPQ melalui SIPDAR-PQ:
1. Registrasi LPQ di SIPDAR-PQ:
- Operator LPQ melakukan registrasi di situs resmi SIPDAR-PQ, yaitu sipdarlpq.kemenag.go.id.
- Melengkapi data pada menu Profil LPQ dan Unggah Dokumen LPQ.
2. Pengajuan Verifikasi LPQ:
- Setelah melengkapi data, operator LPQ melakukan pengajuan verifikasi LPQ pada menu Status Tanda Daftar LPQ.