LOTIM, Lombok Fokus – Menanggapi kasusu yang sedang bergulir di Polsek Montong Gading, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur I Made Dharma., YP., S., I., K. mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam peroses kelengkapan syarat-syarat yang di minta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim).
Dimana sayarat-sayarat yang diminta itu kemudian akan diminta oleh Kanit Reskrim Montong Gading agar bisa dilangkapi oleh pelapor dan itu sesuai dengan petunjuk JPU Kejari Lotim.
“Kasusnya sudah di periksa dan saat ini sedang dalam penanganan Polsek Montong Gading, hanya saja kendala kami saat ini adalah adanya petunjuk JPU yang masih belum dipenuhi oleh pelapor, sehingga laporan itu belum naik ke persidanga,” Jelas Dharma, Selasa, 5 Maret 2024.
“Untuk petunjuk selanjutnya, kami juga sudah memanggil saksi yang bertanda tangan di bukti yang di serahkan oleh pelapor, dan surat panggilan itu sudah di kirim, besok akan kita lihat saksi tersebut membuktikan kesaksiannya,” Tutup Dharma.
Ditempat lain, Kuasa hukum korban Ahmad Muzakkir, SH. mengatakan sampai dengan hari ini belum ada konfirmasi dari Kanit Reskrim Montong Gading terkait apa petunjuk dari JPU.
“Kalau soal kerugian dari tindakan tersebut sudah kami lengkapi, tapi apa lagi yang dimaksud sama penyidik, karena kami belum dapat informasi apa petunjuk lain,” Jelas Muzakkir.
“Polsek Montong Gading dalam perkara ini kan sudah menetapkan tersangka juga, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut, terkait dengan rincian kerugian, kita sudah lengkapi semua itu, jika alasannya masih ada petunjuk-petunjuk yg masih kurang, iya kami lengkapi, dan sampai saat ini belum kami terima surat panggilan dari Polsek,” Tutupnya. (Red).