Mataram, – Anak Muda NU, Aziz Muslim angkat bicara terkait munculnya nama H. Mardani Maming yang diisukan menerima suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi yang juga Mantan kepada dinas ESDM Tanah Bumbu itu mengaku Mardani tidak menerima seperser uang gratifikasi izin tambang senilai Rp 27,6 miliar. Hal itu terungkap pada sidang pemeriksaan terdakwa Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin (23/5/2022). Jaksa penuntut umum menanyakan langsung kepada terdakwa Dwidjono soal aliran dana ke Mardani dalam persidangan Dwijono
Aziz Muslim menyanyangkan isu yang menggeret nama H. Maming dalam kasus suap tersebut.
“Kami sangat menyanyangkan ada yang menggoreng nama H. Mardani Maming waktu itu, kini Kesaksian terdakwa sudah clear jadi jangan ada lagi yang bawa-bawa nama bendum PBNU,” ungkapnya kepada media ini.
Aziz menilai ada dugaan kuat bahwa isu yang dilempar ke publik hanya untuk merusak nama baik ketum HIPMI.
“Dugaan-dugaan yang dilempar ke beliau 1 bulan terakhir sudah kita duga untuk merusak nama baik beliau'” terangnya.
Aziz menyebut itu merupakan permainan orang yang ingin menggoyahkan posisinya.
“Kami sadar dengan posisi beliau sebagai ketum HIPMI dan bendum PBNU & pengusaha muda sukses, pasti banyak yang menggoreng dan mau memanfaatkan berita-berita yang kesannya menyudutkan,” tambahnya
“Kini dengan kesaksian terdakwa, maka sudah clear dan jangan lagi ada yang seret-seret nama beliau,” tungkasnya
“Selamat berkhidmat untuk NU dan Negara pak bendum,” tutupnya.