Lombok Timur.Lombok Fokus – Ida Made Oka Wijaya Kasi Pidum didampingi Widyawati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lotim terhadap kasus yang terjadi di Yayasan MA Al-Amin NW Kilang Montong Gading mengatakan bahwa ia menerima SPDP dengan Laporan Polisi tanggal 03 November 2021.
Dimana laporan tersebut terkait pengerusakan tembok pagar pembatas di Yayasan MA Al-Amin NW Kilang Montong Gading yang terjadi pada selasa, 2 Juli 2019, dan SPDP laporan tersebut diterima tanggal 17 November 2021 disusul dengan SPDP tersangka pada tanggal 20 Desember 2021.
“Kami menerima dua SPDP, yang satu umum pertanggal 17 November 2021, dan satu lagi SPDP yang ada tersangkanya tertanggal 20 Desember 2021 juga,” Jelas Made Oka pada Kamis, 7 Maret 2024.
“Begitu berkas masuk, langsung kami analisis apakah berkas layak dilimpahkan ke pengadilan, ternyata dari berkas itu masih ada yang kurang dan langaung kami kasih petunjuk untuk segera di lengkapi atau P19,” Lanjutnya.
Dari petunjuk yang diberikan, Jaksa memberikan waktu selama 14 hari untuk melangkapi petunjuk yang diksud ke Penyidik, namun karena tidak ada laporan sampai dengan waktu yang telah di berikan, akhirnya Jaksa kembali mengeluarkan sutar P20.
“karena waktu sudah habis dan tidak ada jawaban, kami akhirnya menanyakan kasus itu ke penyidik dengan mengeluarkan surat P20 tanggal 24 Februari, untuk menanyakan bagaimana perkembangan kasus tersebut, namun karena tidak adanya perkembangan yang dilaporkan atas petunjuk yang kami berikan akhirnya kami mengembalikan SPDP nya untuk kepastian hukum,” Kata Made Oka.
“Tanggal 24 Maret kita kembalikan lagi ke penyidik karena tidak memenuhi petunjuk yang kami minta dan sejak itu tidak pernah dibawa kesini lagi, akhirnya kami coret dari daftar registrasi,” Jelasnya.
Sebagai bentuk kepedulian sekaligus cara kami memantau perkembangan kasus tersebut lanjutnya, ita telah mengeluarkan SOP 03 dan P20 agar kasus tersbeut tetap berjalan dan memastikan petunjuk dari jaksa dipenuhi.
“Sampai sekarang laporannya belum dilaporkan kembali,” Tutupnya.
Ditempat lain, Kanit Reskrim Montong Gading Lalu Ahmad Hamdan Efendi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tambahan saksi-saksi, “Hari ini kami sudah selesai memeriksa tambahan dari saksi-saksi, dan In Shaa Allah minggu depan akan kami serahkan hasilnya ke Kejaksaan,” Jelas Hamdan.