Penulis Jayadi, Ketua Lakpesdam PWNU NTB
Opini_ Mengawasi Pemilu Untuk Demokrasi Maju adalah tema yang dipilih pada peringatan hari ulang tahun (HUT) Ke-14 Bawaslu tahun ini. Tema ini menurut penulis adalah upaya reflektif sekaligus aktualisasi komitmen Bawaslu yang hendak sungguh-sungguh bertransformasi menjadi lembaga yang mengambil peran serius, dalam memajukan kualitas demokrasi baik dari sisi substansi maupun teknis procedural. Pemajuan demokrasi tersebut tentu pada corenya, yaitu melalui serangkaian agenda pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Untuk tujuan itu, maka keberadaan Bawaslu tidak boleh sekedar ada. Bawaslu haruslah memiliki loncatan inovasi dan kreativitas, baik kelembagaan, SDM, jejaring dan adaptif dengan perkembangan teknologi dan informasi. Dengan cara ini, keberadaan Bawaslu benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat, baik sebagai lembaga pemberi layanan dibidang kepemiluan maupun sebagai lembaga pemberi jaminan kepastian hukum pemilu melalui hasil keputusan pelanggaran maupun sengketa pemilu. Jangan sampai ada atau tidak adanya, sama saja dianggap oleh masyarakat
Transformasi Bawaslu adalah kebutuhan. Visi misinya yang ingin menjadi lembaga terpercaya dibidang pengawasan pemilu, hendaknya diwujudkan melalui langkah-langkah taktis dan strategis yang dijamin keberlanjutannya, dengan tidak lupa merespon perkembangan disekelilingnya. Sejarah keterbentukannya bisa dijadikan sebagai pandu arah dalam merancang transformasi Bawaslu sebagai lembaga terpercaya. Dibentuk dari proses kritis masyarakat yang tidak menghendaki adanya praktik kecurangan, intervensi dan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, merupakan modalitas Bawaslu untuk mewujudkan visinya sebagai lembaga terpercaya. Proses-proses kritis dan ilmiah serta dukungan publik yang luas, kedepan terus dikelola sebagai sarana meraih kepercayaan public dan strategi memajukan kualitas demokrasi yang diimpikan banyak orang.
Bawaslu tidak boleh abai terhadap perkembangan diluarnya, menganggap diri kuat dengan segenap kewenangan yang dilegitimasi serangkaian produk regulasi. Proses lahirnya yang penuh kerja keras, melawan intervensi dan dominasi rezim hingga menjadi lembaga permanen dan independen, hendaknya menjadi bahan refleksi supaya Bawaslu tetap berada dijalur kepentingan rakyat dan bersama rakyat menegakkan keadilan. Tanpa dukungan rakyat, tentu Bawaslu hanya seonggok lembaga yang keberadaannya tanpa manfaat. Maka pilihan bertransformasi dengan menggandeng rakyat sebagai mitra mewujudkan demokrasi maju adalah pilihan tepat. Bagaimanapun Bawaslu dibentuk endingnya adalah perwujudan kesejahteraan rakyat, melalui seleksi kepemimpinan yang dipilih melalui proses pemilu yang kualitasnya harus dijaga oleh Bawaslu dengan tugas-tugas pengawasan dan penegakan hukum pemilu.
Upaya Bawaslu bertransformasi guna mewujudkan pemajuan demokrasi melalui pengawasan pemilu, menurut penulis dapat dilakukan dengan :
Pertama ; Menjamin ketersediaan SDM Profesioanal dan unggul. Ketersediaan sumberdaya manusia yang berkualifikasi akan mempercepat perubahan Bawaslu menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat. Sumberdaya yang berkualitas dapar menjadi agitator dalam melakukan perbaikan menjement baik yang menyangkut pengelolaan keuangan, dukungan administratif hingga dokumentasi. Sumberdaya manusia yang cukup dan bekualitas dapat membantu kegiatan penyelenggaraan pengawasan lebih kuat, professional dan disegani masyarakat, termasuk dalam mendukung penegakan hokum pemilu yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kedua : Adaptif terhadap perubahan. Perwujudan Bawaslu adaptif adalah kepekaan dan responsif atas perubahan dan dinamika yang mengitarinya. Jika tidak adaptif maka Bawaslu akan kewalahan dalam merespon tuntutan publik dan ragam permasalahan dan kejahatan pemilu yang terus berubah mengikuti perkembangan jaman. Maka Bawaslu untuk terus bertahan, kedepan harus lebih inovatif dan kreatif memanfaatkan sumberdaya yang ada dalam merespon dan menyesuaikan kebutuhan kegiatan pengawasan pemilu maupun penegakan hokum pemilu. Jessica Hagedorn mengatakan kemampuan berdaptasi adalah rahasia sederhana untuk bertahan hidup.
Ketiga ; Berjejaring dan berkolaborasi. Kondisi saat ini tidak menghendaki orang dapat bekerja sendiri. Monopoli satu kelompok terhadap pekerjaan atau aktivitas tertentu tidak akan bisa bertahan lama tanpa keterhubungan dengan pihak lain. Maka dalam konteks ini, Bawaslu telah memulainya, kemitraan dengan berbagai pihak dalam dan luar negeri adalah bukti bahwa kerja jaringan dan kolaborasi adalah kebutuhan. Keberhasilan mengelola pemilu serta praktik baik di dalamnya harus bisa disampikan kepada dunia internasional sebagai sebuah pertukaran pengetahuan (transfer of knowledge) yang bisa ditiru dan dimodifikasi untuk diterapkan diberbagai belahan negara. Terpilihnya Bawaslu sebagai Wakil Presiden Global Electoral Justice Network (GENJ) periode 2020-2022 yang beranggotakan 187 negara, menjadi memontum dimana jejaring dan kolaborasi tesebut dapat dijadikan media mentrasformasikan gagasan brilian anak bangsa (insan Bawaslu) dikancah internasional terkait isu pemajuan demokrasi dan tatakelola pemilu yang inklusif.
Keempat ; Spirit Melayani dan Terbuka. Tantangan saat ini dan kedepan adalah partisipasi. Kejenuhan dan kerumitan pemilu belum lagi hasil pemilu yang diluar ekspektasi public hendaknya menjadi ruang reflektif bagi Bawaslu. Bawaslu terus berbenah dan bersiap diri menjadi lembaga yang memegang Prinsip Melayani dan Terbuka” bagi siapapun, tidak membeda-bedakan apalagi tertutup atas kritik dan saran. Spirit melayani dan terbuka menurut penulis adalah pilihan, cara ini dapat membuat Bawaslu menjadi lembaga yang koncern dan unggul dalam pelayanan, dimana pada isu ini penyelenggara pemilu masih kewalahan untuk melaksanakannya. Bawaslu juga harus terbuka sebagai lembaga yang memberi ruang belajar bagi semua orang. Kesempatan ini harus dimaksimalkan diciptakan Bawaslu, atau mengupgreda kebaradaan pojok pengawasan sebagai ruang belajar bagi public. Sehingga transfomasi Bawaslu dibidang ilmu pengetahuan dan literasi pengetahuan terus berkembang dengan makin banyaknya diskusi, seminar, kajian, penelitian dan forum-forum nasional dan internasional yang bisa digagas oleh Bawaslu. Selain upgrade pojok pengawasan, pemanfaatan platform teknologi informasi dapat digunakan Bawaslu untuk mempermudah pelayanan (pengetahuan,data, informasi, saran, kritik dan pengaduan) bagi publik.
Jika hal ini mampu dilakukan, terutama jajaran Bawaslu di daerah, optimism mewujudkan demokrasi maju melalui pengawasan pemilu dapat diwujudkan dan tidak hanya menjadi tema ulang tahun Bawaslu yang lekang oleh waktu.